BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) ke peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Senin (3/12).
Sebanyak 588 APK dibagikan dengan rincian 180 baliho, 408 spanduk, yang terdiri dari APK Partai Politik, Presiden dan DPD.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Zaini mengimbau, agar peserta pemilu, caleg atau tim kampanye, memasang APK sesuai zona yang telah ditentukan.
“Tidak memasang ditempat yang dilarang, seperti tempat ibadah termasuk halaman, lembaga pendidikan, gedung pemerintahan, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, atau fasilitas umum lainnya,” ucapnya melalui keterangan tertulis.
Selain itu, oanjut dia, APK juga tidak dibenarkan dipasang di pohon, tiang listrik. “Perhatikan nilai etika, estetika, kebersihan, ketertiban, dan keindahan kota,” sambungya.
Pihaknya, kata Zaini, akan melakukan penertipan jika APK dipasang tidak sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu.
“Semoga semua proses kampanye melalui APK berlangsung aman, lancar dan tertib,” tukasnya. (red)
Comment