Catat! Ada Peringatan Untuk PNS

  • Whatsapp

Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNN) Kota Tanjungpinang AKBP Darsono (Dua dari kiri)

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Badan Narkotika Nasional Kota (BNN) Kota Tanjungpinang mengingatkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang agar tidak terlibat penyalahgunaan narkoba.

Bacaan Lainnya

“PNS diharapkan tidak mengunakan  narkoba apalagi mengedarkan narkoba,” ucap Kepala BNNK Tanjungpinang AKBP Darsono saat pres rilis pelaksanaan sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Tim Penyuluhan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (T4GN) 2018-2019 di Hotel Bintan Plaza, Selasa (11/12).

Dia mengatakan, ada sanksi bagi PNS yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Bagi pengguna akan ditindak berdasarkan peraturan Kepegawaian, sedangkan pengedar akan dihukum berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihaknya, lanjut dia, berupaya untuk membersihkan penyalahgunaan narkotika dikalangan PNS. Hal itu berdasarkan instruksi dari Presiden.

“Pemerintah ingin mengclan and clear di aparatur pemerintahan dari penyalahgunaan narkoba. Kalau pemerinrahan bersih baru ke masyarakat,” ujarnya.

Dia menambahkan, sepanjang tahun 2018 pihaknya belum ada menemukan PNS dilingkungan Pemko Tanjungpinang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2018

Sebanyak 46 peserta mengikuti sosialisasi Inpres Inpres Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional T4GN 2018-2019.

Peserta tersebut dari sejumlah perwakilan dari masing-masing Organisasi Peragkat Daerah (OPD) di lingkungan Kota Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Pengadilan Negeri dan Rutan Tanjungpinang.

“Tujuan kegiatan ini untuk dapat membuat rencana aksi dan laporan-laporan kegiatan 2018 sampai 2019 sesuai rencana dari masing-masing OPD tersebut,” ujar Kepala BNNK Tanjungpinang AKBP Darsono.

Diketahui ada 6 kegiatan, yang pertama sosialisasi bahaya narkoba harus dilaksanakan di lingkungan OPD kepada seluruh pegawai baik itu ASN dan honor.

“Kami dengan Pemko sudah membuat MoU P4GN. Kami sudah menyusun dan bahkan Pemko akan membuat Perwako nya,” ujarnya.

Ketiga, kata Darsono, melaksanakan tes urine kepada seluruh pegawai di lingkungan OPD masing-masing.

Dimana semua sudah terlaksana walaupun belum maksimal karena terkait dengan anggaran masih belum mencukupi.

“Selain itu pembentukan satuan tugas rekaman anti narkoba. Ini harus ada pimpinan yang membentuk di setiap OPD,” sambung Darsono.

Kelima, kegiatan pengembangan potensi masyarakat pada kawasan rawan dan rentan narkotika.

BNN Tanjungpianng telah membuat bimbingan teknis di lingkungan rawan peredaran narkotika sehingga masyarakat tidak menggunakan narkotika agar dapat di pantau terus dan diawasi.

“Terakhir segala OPD harus memiliki data-datanya agar dapat dilaporkan ke pimpinan pusat melalui BNN Tanjungpinang. Bagi OPD yang  tepat waktu  memberikan laporan akan mendapatkan penghargaan dan bagi yang tidak tepat waktu akan diberi sanksi,” tukasnya.*

Pos terkait

Comment