BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Partai pengusung tidak kunjung menyerahkan dua nama calon Wakil Gunernur (Wagub) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri.
“Sampai saat ini DPRD Kepri belum ada menerima usulan dua nama calon Wakil Gubernur Kepri,” kata Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak saat ditemui awak media di ruangannya, Rabu (22/3)
Baca :
Berkas Usulan Cawagub Dikembalikan
Menurutnya, Gubernur Kepri sudah tiga kali mengajukan nama calon Wagub. Karena pengajuan nama calon Wagub tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 45 dan 176, serta dokumen itu ada lampiran dari PKPU.
“Pengajuan pertama Desember 2016, Gubernur mengajukan lima calon Wagub, seharusnya mengajukan dua nama, lalu kita kembalikan. Kemudian pengajuan kedua dan tiga, tanpa melengkapi dokumen pendukung seperti tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” jelas Jumaga
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan, akan secepatnya melakukan pemilihan ketika partai pengusung telah menyerahkan dua nama calon Wagub.
“Saya jamin, setelah menyerahkan dua nama ke DPRD Kepri, kami akan langsungkan jalan proses pemilihan Wagub Kepri. Satu minggu selesai, tidak ada nego. Karena kapasitas DPRD Kepri hanya melakukan pemilihan dua calon yang diajukan Gubernur Kepri,” pungkasnya
Penulis : Sahrul
Comment