Caleg PSI Diduga Kampanye di Kampus

  • Whatsapp
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang Muhammad Zaini

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang diduga menyalahgunakan kampus untuk kepentingan kampanye.

Dia berinsial RMP dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Daerah Pemilihan (Dapil) I Tanjungpinang Barat-Kota.

Bacaan Lainnya

Ketua Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang Muhammad Zaini mengatakan, pihaknya menerima informasi dugaan pelangaran kampanye di kampus itu dari salah satu mahasiswa inisial R.

Bawaslu, kata Zaini, tengah melakukan investigasi terkait informasi yang diterima tersebut.

“Sekaligus menunggu laporan resmi dugaan pelanggaran kampanye di lembaga pendidikan dari mahasiswa tersebut dan Bawaslu akan menindak tegas,” ucapnya, Rabu (9/1).

Zaini mengatakan, peran mahasiswa proaktif diharapkan dapat mewujudkan Pemilu yang beringteritas, dengan tidak melanggar aturan.

“Apabila ada dugaan pelanggaran, lakukan pencegahan dan laporkan ke Bawaslu Kota Tanjungpinang,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Tanjungpinang Maryamah mengatakan,  jika hasil penanganan pelanggaran terbukti, maka caleg tersebut terancam kena pidana pemilu.

Hal itu, lanjut dia, telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Menurutnya, caleg tersebut terancam dengan saksi pidana dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 24 Juta.

SAHRUL

Pos terkait

Comment