Fahri Hamzah Minta Prabowo Cabut UU ITE jika Jadi Presiden

  • Whatsapp
Fahri Hamzah

BAROMETERRAKYAT.COM, Jakarta. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyarankan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dicabut jika Prabowo Subianto terpilih menjadi presiden.

“Saya menyarankan Prabowo menyatakan ketika berkuasa nanti UU ITE ini harus dicabut,” kata Fahri dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (29/1).

Bacaan Lainnya

Fahri mengomentari polemik UU ITE tak terlepas dari vonis yang diterima juru kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ahmad Dhani Prasetyo.

Diketahui pentolan grup band ‘Dewa’ itu divonis 1,5 tahun (18 bulan) penjara karena unggahannya.

Dhani terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Fahri berpendapat UU ITE bahkan bisa membuat orang dijebloskan ke bui karena mengkritik.

Padahal, dalam kasus Dhani, Fahri menilai Ahmad Dhani tidak keliru karena penista agama merupakan tindak pidana seperti diatur UU.

“Ini kan menghina yang mendukung tindak pidana. Bagaimana nasib nahi munkar mendatang?” ucap Fahri  yang juga wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Redaksi | CNN Indonesia

Pos terkait

Comment