Cabuli Pacar Berulang Kali,Pria Ini Diringkus Polisi

  • Whatsapp

Pelaku pencabulan pacarnya dibawah umur Diamankan Polisi ( Foto Humas Polres Tanjungpinang)

Barometerrakyat.com,Tanjungpinang – Cabuli pacarnya yang masih dibawah umur berulang kali, To (20) diamankan Polisi di Jalan Rawasari Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Bacaan Lainnya

Terduga pelaku To, diamankan atas laporan orang tua korban yang menyebut, anaknya telah dicabuli pelaku sejak 2019-2022 namun tak kunjung dinikahi.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, mengatakan, kronologis kejadian berawal ketika pelaku To dan korban sudah lama berpacaran dan hubungan keduanya juga diketahui oleh orang tua korban.

Namun ketika orang tua korban melihat gelagat anak-nya yang aneh, hingga membuat orang tuanya curiga dan menanyakan hubunganya dengan To. Kepada orang tuanya, korban-pun mengaku telah dicabuli oleh pelaku To.

Atas pengakuan itu, selanjutnya orang tua korban memanggil pelaku To dan keluarganya. Dalam pertemuan itu, Pelaku To juga mengaku telah berhubungan badan dengan korban.

“Pelaku saat ditanya mengakui, telah berhubungan badan dengan korban berulang kali sejak 2019 sampai 2022,” ungkap Awal.
Perbuatan itu lanjutnya, dilakukan To dan korban didalam kamar rumah pelaku dengan janji akan bertanggung jawab jika korban hamil.

“Dari pengakuan pelaku, korban juga pernah hamil tetapi korban mengalami keguguran,” ujarnya.

Atas kejadian itu, akhirnya orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Mapolresta Tanjungpinang.

Atas Laporan orang tua korban selanjutnya Penyidik Polisi menangkap pelaku To, di komplek ruko Jalan Rawasari Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur Selasa (2/8/22).

Kepada Polisi pelaku juga mengakui perbuatannya, hingga diamankan ke Polresta Tanjungpinang.

“Saat ini pelaku To telah kami tetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh UPPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” pungkasnya

Pos terkait

Comment