BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sutyanto divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (9/3). Pria paruh baya ini, terbukti telah mencabuli bunga (16), yang tidak lain adalah anak tiri dari terdakwa.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan norma kesusilaan dan membuat anak menjadi trauma.
Selain hukuman badan, terdakwa juga di denda Rp 800 Juta, dengan aturan jika tidak mampu untuk membayar maka diganti dengan hukuman enam bulan kurungan.
Baca Juga :
Mencuri Hp di RSUD Tanjungpinang, Pria ini Dibekuk Polisi
Ketua Majlis Hakim, Corpioner dalam amar putusan mengatakan perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hukuman ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akhri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Jaksa sebelumnya menuntut 10 tahun penjara, denda Rp 800 Juta, dengan aturan jika terdakwa tidak mampu untuk membayarnya maka diganti dengan hukuman enam bulan kurungan.
Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya mengatakan menerima.
Baca Juga :
1. Jambret Tujuh TKP, Ini Modus yang Digunakan Pelaku.
2. Kenal Lewat FB, Berujung di Meja Hijau.
3. Pasangan Diduga Mesum Terjaring Operasi Bina Kusuma
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa menyebutkan perbuatan terdakwa terjadi pada Rabu (9/11) yang lalu, terdakwa mengunakan modus meminta korban untuk mencabut uban.
Karena dirumah hanya ada korban dan pelaku, lalu korban merenggut kesucian korban.
(SAHRUL)
Comment