Cabuli Anak Dibawah Umur Di Kebun,Dua Nelayan Dijebloskan Ke Penjara

  • Whatsapp

Dua nelayan DI dan AN pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.(F.Istmw)

BR.ANAMBAS- Dua orang nelayan DI (20) dan AN (19) diamankan unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Palmatak, diduga telah mencabuli seorang pelajar dibawah umur.

Peristiwa yang menimpa korban IS (14) terjadi pada selasa sekira pukul 20.30 Wib di perkebunan Desa Langir Kecamatan Palmatak (25/4).

Kapolsek Palmatak, Iptu Muhammad Jamil, melalui Kanit Reskrim Polsek Palmatak Bripka Aidil Fitriko mengatakan penangkapan terhadap dua pelaku pencabulan berdasarkan Laporan Polisi No.LP/B/01/IV/2023/SPKT.POLSEK PALMATAK/POLRES KEPULAUAN ANAMBAS/POLDA KEPULAUAN RIAU.

Perbuatan bejat itu terjadi berawal pada selasa (25/4/2023) pukul 18.10 Wib pelaku DI menghubungi korban via telp,lalu pelaku DI menghampiri korban untuk diajak jalan-jalan.

” Namun korban menolaknya dengan alasan sudah malam, lalu pelaku DI menarik tangan korban dan mengangkat badannya dinaikkan ke atas motor dan membawanya, di perjalanan pelaku bertemu temannya AN yang kemudian berbonceng tiga menuju ke perkebunan di Desa Langir, sesampainya di lokasi, pelaku AN yang terlebih dahulu melakukan pencabulan kepada korban secara paksa, dan selanjutnya secara bergantian juga dilakukan oleh pelaku DI. Setelah puas melampiaskan nafsunya korban di antar pulang oleh kedua pelaku,” paparBripka Aidil Fitriko.

Akibat perbuatan pelaku tersebut korban mengalami trauma .
Saat ini kedua pelaku sudah ditahan kasusnya dilimpahkan ke Satreskrim Unit PPA Polres Anambas.

Editor : Daus

Pos terkait

Comment