Ia menyampaikan, setelah dilakukan pengamanan oleh Tim Tabur, selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Pada hari ini diberangkatkan dari Banda Aceh ke Sumatera Barat menggunakan pesawat.
“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” imbuhnya.
Redaksi
Comment