Buronan Korupsi Dana Penanganan Bencana di Sumbar Diringkus

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, ACEH. Buronan kasus korupsi dana penanganan bencana alam banjir bandang dan longsor di Sumatera Barat (Sumbar), diringkus Tim Tabur Kejaksaan Agung.

Buronan inisial S alias B (49) diamankan di Jalan Ben Mahmud, Tapak Tuan, Aceh, Jumat (5/11) kemarin.

Bacaan Lainnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan, dugaan korupsi tersebut berawal pada Februari 2016 telah terjadi keadaan darurat banjir bandang dan longsor di tujuh kecamatan di Sumbar.

Diantaranya Kecamatan Lubuk Sikaping, Kecamatan Panti, Kecamatan Padang Gulur, Kecamatan Rao Selatan, Kecamatan Rao, Mapat Tunggul dan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan.

Tersangka S selaku Kepala Cabang PT. Muda Mandiri Sejahtera Cabang Lubuk Sikaping menggunakan dana untuk penanganan bencana alam banjir bandang yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP).

Dengan nilai kontrak untuk pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian, tombang, rumah batu partomuan dan sopan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan termasuk PPN sebesar Rp. 1,873 Miliar.

Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp773,1 Juta.

“Ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejati Sumbar, namun tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut,” ujar Leonard dalam keterangannya dikutip barometerrakya.com, Sabtu (6/11).

“Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,” lanjutnya.

Pos terkait

Comment