BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan tangkap buronan kasus korupsi pengadaan alat transportasi laut bagi pelajar Lingga, Henerty.
Henerty ditangkap saat merayakan imlek bersama keluarga di sebuah rumah di Jalan Pramuka, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Selasa (1/2) malam.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bintan, Mustafa mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor: Print-258/N.10.15/Fd.1/08/2018 tanggal 06 Agustus 2018.
Penangkapan itu juga berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor Print-110/N.10.14/Fd.1/03/2018 tanggal 28 Maret 2018 tentang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Transportasi Laut bagi siswa/siswi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga tahun anggaran 2017.
“Henerty ditangkap tim gabungan Kejari Bintan dan Kejari Lingga,” jelas dalam keterangannya, Rabu (2/2).
Henerty ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti telah merugikan negara ratusan juta rupiah.
Sebagai pemenang tender melalui perusahan yang dimilikinya yaitu CV Mekar Cahaya, tersangka memainkan harga dalam pengadaan enam pompong melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lingga tahun 2017.
Tersangka kemudian kabur dan lalu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 24 Juli 2020 lalu.
“Tersangka dititipkan di sel perempuan Kejari Bintan. Selanjutnya akan diserahkan ke Kejari Lingga,” imbuhnya.
Comment