BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Sosialisasi Perubahan PerPres Nomor 19 Tahun 2016

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG – Perubahan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, akan berlaku pada tanggal 1 April 2016 dan berlaku bagi seluruh indonesia.

Di dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang jaminan Kesehatan terdapat perubahan-perubahan penting. Sementara itu Riska Ardhiyanti Kepala BPJS Kesehatan Cabang kota Tanjungpinang, mengatakan dalam perubahan Perpres No. 19 Tahun 2016 ada penambahan Kelompok peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan penyesuaian hak kelas perawatan peserta PPU.

Bacaan Lainnya

Selain itu juga ada penyesuain iuran, penyesuaian iuran hanya berlaku untuk kategori Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBNU) dan Peserta Bukan Pekerja.

“Untuk kelas III Rp 30.000, kelas II Rp 51.000, Kelas I Rp 80.000,” ujarnya saat Konferensi Pers Sosialisasi Perubahan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, Senin (21/03/2016) sore.

Menurutnya, penyesuaian iuran yang tertuang dalam Pepres tersebut sudah merupakan perhitungan aktuaris oleh para ahli, termasuk rekomendasi dari DJSN, pertimbangan untuk opsi penyesuaian iuran adalah opsi untuk keberlanjutan program. (SAHRUL)

Pos terkait

Comment