“Ini merupakan program Presiden RI Jokowi terhadap masyarakat miskin. Jokowi ingin semua tanah di Indonesia memiliki sertifikat dan kepastian hukum. Tujuan kegiatan ini adalah agar tidak ada lagi sengketa kepemilikan tanah dan untuk membantu perekonomian masyarakat. Karena dengan adanya sertifikat tanah ini, warga tersebut bisa menjadikan sertifikatnya sebagai jaminan ke pihak ketiga untuk bantuan modal usaha,“ ungkapnya.
Untuk Kota Pariaman mendapatkan jatah 1000 bidang tanah untuk proses pengukuran yang dibagi terhadap 2 (dua) desa di Kota Pariaman. Desa Palak Aneh dan Desa Marunggi Kecamatan Pariaman Selatan.
Sementara untuk sampai penerbitan sertifikat hanya sebanyak 780 bidang dan sisanya akan dikeluarkan surat keterangan pengukuran.
“Memang hanya 780 bidang yang dibiayai oleh pemerintah pusat namun sisanya nanti akan dikeluarkan surat keterangan pengukuran. Jadi pada surat keterangan tersebut akan dijelaskan luas tanah berapa dan siapa pemiliknya. Pada kegiatan ini kami juga melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan agar nantinya tidak ada lagi masalah yang timbul. Untuk membantu warga dalam proses pengurusan sertifikat, hari ini kita adakan sosialisasinya dan selanjtnya di Kantor Desa ini juga akan kita tugaskan 1 (satu) orang dari BPN yang akan berkantor di kantor Desa Palak Aneh dan Kantor Desa Marunggi,“ terangnya.
Ia menambahkan untuk semua biaya yang ditimbulkan dalam PTSL tidak dibebankan kepada masyarakat. Masyarakat cukup menyediakan surat-surat secara lengkap dan mendaftarkannya pada kantor desa secara gratis.
“Semoga saja dengan adanya prona ini semua masyarakat bisa memiliki sertifikat terhadap tanah yang dimiliki dan selanjutnya bisa digunakan untuk menambah modal usaha sehingga perekonomian masyarakat bisa bertambah,“ tutupnya.
Zaituni
Comment