BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Ketua DPD Partai Nasdem Tanjungpinang Bobby Jayanto ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pidato rasis pada kegiatan sembahyang keselamatan laut di Pelantar II Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada Juni 2019 lalu.
Bobby ditetap tersangka setelah penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang melakukan gelar perkara pada Rabu (21/8) kemarin.
Hasil gelar perkara tersebut, penyidik berkeyakinan laporan tersebut sudah memenuhi dua alat bukti.
“Status yanh bersangkutan sebelumnya sebagai saksi, kita tingkatkan menjadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Efendri Alie kepada awak media.
Berikut ini penggalan kata sambutan Bobby Jayanto dalam bahasa Tionghoa yang di translate kedalam bahasa Indonesia hingga menyeret anggota DPRD Kepri terpilih itu menjadi tersangka.
Perlu diketahui pada pemilu tahun ini partai saya mendudukan 2 caleg anggota dprd Kota dari etnis tiongwa dan saya minta mrk hrs memperjuangkan supaya tahun depan hrs sukseskan perlombaan dragon boat ini.
Berkat kepercayaan yg diberikan termasuk saya juga terpilih di DPRD Provinsi. keuntungan Kita memilih sesama ethis bisa bekerja untuk kita sebaliknya kalau milih org “KULIT HITAM” tidak mungkin mereka mau bantu kita etnis tionghoa. Jangan demi 200 atau 300 ribu kita pilih mereka.
Redaksi
Comment