Benih Cinta Terlarang, Nyawa Janda Melayang

  • Whatsapp
Terdakwa Nasrun DJ menggunakan rompi merah saat digiring polisi dan sipir

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan janda cantik Supartini (32 tahun) terus bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Rabu (28/11).

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nolly Wijaya menghadirkan lima orang saksi terdiri dari dua saksi keluarga korban, satu saksi penjual kue dan dua saksi penangkap dari Kepolisian.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang terungkap, terdakwa Nasrun DJ menghabisi nyawa Supartini karena korban meminta pertangungjawabkan terdakwa atas kehamilannya.

Hal itu disampaikan saksi penangkap dari Satreskrim Polres Tanjungpinang Agus Widodo.

Ia menjelaskan terungkapnya pelaku pembunuhan sadis itu berawal dari pesan singkat yang masuk di handpone korban. Dalam pesan tersebut berisi pesan “Ketemu tempat biasa”.

“Tidak ada nama siapa pengirim. Handpone  kami temukan dalam kamar korban saat melakukan pemeriksaan,” ucapnya dalam persidangan.

Ia melanjutkan, dari nomor tersebut pihaknya langsung melacak nomor tersebut dan diketahui milik dari terdakwa Nasrun. “Lalu kami cari tau keberadaan terdakwa dan ditemukan di Batu 16,” ucapnya.

Sebelum diamankan, lanjut dia, Nasrun mengakui kenal dengan korban Supartini karena pernah berkerja di satu perusahaan dibidang properti.

Pihaknya terus melakukan pemeriksaan dan ditemukan bekas bercak darah dalam mobil terdakwa. Selain itu, juga ditemukan bekas bercak darah di jam tangan dan cincin terdakwa.

Menurutnya, setelah di introgasi terdakwa mengakui telah menghabiskan nyawa korban.

Dia menjelaskan, korban dan pelaku memiliki hubungan terlarang. Korban meminta pertangungjawaban dari terdakwa atas benih cinta terlarang keduanya.

“Korban mengajukan dengan syarat, terdakwa harus ceraikan istri pertama. Dia (terdakwa) keberatan. Kalau tidak ceraikan istrinya, korban mengancam melaporkan ke kantor pelaku,” ujarnya.

Dia menambahkan, terdakwa pernah meminta korban untuk mengugurkan janinnya, namun tidak berhasil. “Terdakwa memberi uang 1.500.000 (untuk mengugurkan kandungan,red),” sambungnya.

Karena takut malu, kata ia, korban langsung menghabiskan nyawa korban dengan mengunakan balok kayu di kebun milik mertuanya di Jalan Ganet.

“Awal memukul bagian belakang satu kali, korban langsung jatuh. Melihat korban masih bergerak, terdakwa membalikan badan korban dan memukul kembali bagian muka korban 2-3 kali,” tambah Saksi penangkap lain Sukoi dalam persidangan.

Sebelumnya, korban Supartini ditemukan tewas dibawah jembatan 3 Dompak, Arah Wacopek, Minggu, 15 Juli 2018 lalu. Dia ditemukan dengan kondisi kepala sampai pinggang terbungkus karung beras.*

Pos terkait

Comment