Belum Selesai Jalani Hukum 30 Bulan Penjara, Fadilah Kembali Diancam 3 Tahun Penjara

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Belum selesai menjalani putusan yang dijatuhkan Majlis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Direktur Rumah Sakit (RS) Embung Fatimah, Batam, kembali harus dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek, SH dan Mega, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Kali ini, terdakwa Fadilah Malarangan (57) terjerat kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RS. Embung Fatimah dengan mengunakan Angaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) tahun anggaran 2014. Selain itu, kasus ini juga menjerat Farel Denis selaku Kontraktor pemenang lelang.

Akibat korupsi dilakukan kedua terdakwa, negara menggalami kerugian sebesar Rp 4,3 milyar.

JPU mengatakan terdakwa Fadilah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, kami meminta majlis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara,” kata JPU saat membaca amar tuntutan di persidangan, Rabu (14/12)

Selain hukuman badan terdakwa juga didenda Rp 200 Juta, dengan ketentuan jika tidak mampu membayar maka diganti dengan 8 bulan kurungan.

Disidang terpisah Farel Denis dituntut Jaksa dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta, dengan aturan jika tidak membayar maka diganti dengan hukuman 8 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Farel dikenakan uang pengganti atas kerugian negara ‎sebesar Rp4.379.557.000 dan jika tidak mengembalikan kerugian negara maka harta benda terdakwa akan disita oleh negara dan jika tidak ada harta benda tersebut maka dapat digantikan dengan pidana kurungan selama 1 tahun penjara.

Atas tuntutan dari JPU, kedua terdakwa mengatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Ketua Majlis Hakim, Santonius Tambunan, SH menunda sidang hingga satu pekan mendatang dalan agenda mendengar pembelaan dari terdakwa.

(SAHRUL)

Pos terkait

Comment