Belum Dipecat, Gaji 10 PNS Ini Distop

  • Whatsapp
Hanya 96 Orang Lulus, Pemko Surati Pemerintah Pusat
Wali Kota Tanjungpinang Syahrul

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Pemerintah Kota Tanjungpinang belum memberhentikan secara tidak hormat 10 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersandung kasus korupsi di lingkungan pemerintah setempat.

Wali Kota Tanjungpinang Syahrul mengatakan, Pemko Tanjungpinang masih menunggu keputusan dari Makamah Konstitusi (MK) untuk melakukan pemecatan PNS mantan napi korupsi tersebut.

Bacaan Lainnya

Karena, PNS tersebut mengajukan gugatan ke MK melalui judicial review Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu, PNS juga mengajukan gugatan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menteri PANRB terkait pemberhentian PNS napi korupsi ke Pengadilan Tata Usaha  Negara (PTUN).

Dia mengatakan, sudah menandatangani surat rekomendasi pemberhentian PNS tersebut. Namun, tambah Syahrul, dia belum menandatangani SK pembehentian PNS korupsi tersebut.

“(Tanda tangan) SK pemberhentiannya masih menunggu keputusan MK. Sanksi (Kepala daerah tidak segera memecat PNS korupsi,red) kita sudah tau, tapi kita menghormati juga MK yang masih dalam proses,” ucap Syahrul kepada awak media usai pembagian buah jeruk dan kartu ucapan Imlek di seputaran kawasan Kota Lama, Tanjungpinang. Senin (4/2).

Dia menambahkan, saat ini pihaknya sudah stop membayar gaji 10 PNS yang tersandung kasus korupsi tersebut.

Diketahui, informasi dan data yang dihimpun oleh media ini, 10 PNS tersandung kasus korupsi tersebut dari beberapa proyek kegiatan di Tanjungpinang.

Seperti kasus korupsi gedung lima lantai tahun 2015, pengadaan lahan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Dasar (SD) tahun 2009.

Kemudian, pengadaan pin emas Anggota DPRD Tanjungpinang periode 2004-2009 lalu dan pelaksana proyek lainnya. Dari kasus tersebut, PNS yang terlibat diketahui berinisial ER, GB, AP, DC, S, Y, dan F.

Redaksi

Pos terkait

Comment