Belum Bebas Dari Penjara, Hukuman Ampio Bertambah

  • Whatsapp
Terdakwa Ampio saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Tju Ang Pio alias Ampio harus mendekam lebih lama lagi dibalik jeruji besi, pasalnya dia kembali tersandung kasus narkotika memiliki sabu 1,73 gram.

Sebelumnya, Ampio divonis 12 tahun enam bulan penjara. Kini Ampio kembali divonis bersalah atas kepemilikan barang haram tersebut.

Ia terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa 6 tahun 6 bulan penjara, denda 800 miliar dan subsider tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majlis Hakim Sumedi saat membaca amar putusan dalam persidangan, Rabu (8/5).

Namun, dia patut bersyukur vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa Destia Dwi Purnomo menuntut terdakwa sembilan tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya A Nur beserta jaksa mengatakan fikir-fikir selama tujuh hari.

Diketahui, dalam dakwaan JPU, berawal pada saat terdakwa menghubungi Yusrizal alias Yus (DPO) untuk meminta sabu.

Kemudian Yusrizal menghubungi terdakwa dengan mengatakan akan mengatur semuanya dan terdakwa tidak usah memberikan sejumlah uang kepada Yusrizal.

Lalu Yusrizal memberitahukan kepada terdakwa untuk mencari sebuah kotak rokok Marlboro berwarna putih yang diletakkan di salah satu sudut yang ada di dalam ruangan kamar mandi umum tersebut.

Kemudian terdakwa pergi ke kamar mandi, untuk mengambil kotak rokok Marlboro tersebut.

Tiba-tiba keesokan harinya secara pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang melakukan pengecekan rutin terhadap seluruh warga binaan yang ada di Lapas tersebut.

Saat dilakukan pengecekan didalam kamar terdakwa ditemukan 1 paket narkoba jenis sabu seberat 1,73 yang dibungkus menggunakan plastik putih bening.

SAHRUL

Pos terkait

Comment