Bawaslu Tanjungpinang Segera Tertib APK Melanggar Aturan

  • Whatsapp
Foto bersama usai Rakor Bawaslu Kota Tanjungpinang bersama Peserta Pemilu, KPU, Polres, Pol PP, Dinas Perkim dan Dishub (F-Ist)

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Dalam rangka menciptakan kampanye Pemilu 2019 yang damai dan berkualitas, Bawaslu Kota Tanjungpinang mengadakan rapat koordinasi bersama seluruh Peserta Pemilu, dan stakeholder di Hotel CK, Kamis (28/02).

“Rakor ini sebagai media silaturahim Bawaslu dengan seluruh peserta pemilu dalam menciptakan pesta demokrasi yang sejuk dan komunikatif,” tutur Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini melalui keterangan tertulis.

Bacaan Lainnya

Zaini menjelaskan Rakor ini sekaligus untuk memperkuat kembali komitmen terhadap semua aturan selama kampanye.

Dalam kesempatan tersebut Bawaslu mengingatkan kembali kepada peserta pemilu untuk senantiasa menyampaikan surat pemberitahuan kampanye kepada pihak Kepolisian, dan surat tembusan kepada Bawaslu dan KPU. Jika tidak ada surat, kampanyenya bisa ditunda, dihentikan bahkan dibubarkan.

“Tentu kondisi tersebut tidak kita harapkan, dalam menciptakan pesta demokrasi yang kondusif dan edukatif,” terang Zaini

Termasuk harus memperhatikan aturan dalam pemasangan APK. Bahwa dalam PKPU 23 Tahun 2018, yang bisa memfasilitasi pembuatan APK berupa spanduk dan baliho adalah KPU dan Peserta Pemilu yaitu partai politik.

“Jadi pemasangan APK ini, bukan sekedar inisiatif caleg pribadi, namun caleg dapat berkoordinasi dengan Ketua atau LO Parpol masing-masing,” tegas Zaini.

Lanjutnya, ukuran dan jumlah APK juga sudah ditentukan. Spanduk paling besar ukuran 1,5X7 meter dan baliho paling besar 4X7 meter. Sedangkan jumlah maksimal pemasangan APK setiap parpol adalah paling banyak 5 spanduk dan 2 baliho untuk disetiap kelurahan. Sedangkan jumlah maksimal APK ditingkat provinsi 10 spanduk dan 5 baliho disetiap kelurahan.

Namun kenyataan dilapangan banyak yang tidak sesuai aturan, APK terkesan dibuat oleh inisiatif pribadi caleg, bahkan tidak sesuai ukuran dan melebihi batas jumlah maksimal yang telah ditentukan.

Pemasangan APK harus mengikutikan SK Nomor 68 KPU Tanjungpinang, agar tidak dipasang ditempat-tempat yang dilarang, yaitu disepanjang jalur hijau, taman kota, tempat umum, tempat pendidikan, tempat ibadah, gedung dan fasilitas pemerintah.

Serta memperhatikan Juknis KPU RI Nomor 1096, agar pemasangan APK mempertimbangkan etika, estetika, keindahan, kebersihan dan keamanan.

Maka dalam Rakor tersebut, Bawaslu menghimbau kepada seluruh Parpol, agar Parpol menyampaikan desain resmi APK dan dimana saja lokasi pemasangannya kepada Bawaslu dan KPU.

Serta dihimbau untuk menertibkan sendiri terlebih dahulu paling lambat Senin (04/03), terhadap seluruh APK yang tidak sesuai ketentuan.

Sejak awal masa kampanye hingga saat ini, Bawaslu telah melakukan 5 kali penertiban APK, mencapai hampir 400 APK yang telah ditertibkan.

“Agar tercipta pesta demokrasi yang bermartabat, dengan menegakkan aturan, dan estetika keindahan kota pun tetap terjaga,” pungkas Zaini.

Redaksi

Pos terkait

Comment