BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang mengadakan rapat bersama Sentra Gakkumdu, dari unsur Polres dan Kejari guna penguatan kelembagaan dalam menghadapi proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu, di kantor Bawaslu beberapa waktu lalu.
“Demi menegakkan keadilan pemilu, Bawaslu bersama kesatuan Sentra Gakkumdu siap memproses temuan pengawasan dan laporan masyarakat terhadap berbagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu,” tegas Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini melalui keterangan tertulis.
Dia menjelaskan sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 486 bahwa proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu dilakukan oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari tiga lembaga, yaitu unsur Bawaslu, unsur Kepolisian sebagai penyidik dan unsur kejaksaan sebagai penuntut.
“Sangat banyak bentuk pelanggaran pidana pemilu, bahkan sanksi dan denda sudah diatur jelas dan tegas,” ujar Zaini
Hampir setiap tahapan pemilu ada potensi pelanggaran, tahapan DPT, Kampanye, masa tenang, pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara.
Diantaranya pelanggaran pidana krusial adalah politik uang, sanksi penjara 2 tahun dan denda 24 juta.
Termasuk pidana ketika melanggar larangan dalam tahapan kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 bahwa setiap pelaksana atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan dengan paling banyak 12 juta.
“Bawaslu selalu mengedepankan pencegahan dan komitmen tegakkan keadilan hukum, tapi harapan kita jangan ada satu pihak pun yang melakukan pelanggaran pemilu, sehingga terwujud pemilu yang demokratis dan berkualitas,” pungkas Zaini. (Rls)
Comment