Dalam dakwaan JPU, saat terdakwa berkerja sebagai buruh bangunan di Jakarta tiba-tiba mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku Malik (DPO).
Malik menawarkan pekerjaan untuk mengambil tas di jembatan dua Barelang, Batam, terdakwa dijanjikan upah 40 juta.
Pada 2 April 2020, terdakwa berangkat dari Jakarta ke Batam dengan menggunakan pesawat dan menginap di rumah adiknya di
Perumahan Laguna Recident Jalan Trans Barelang Kelurahan Sagulung.
Keesokan harinya terdakwa kembali dihubungi Malik untuk mengambil tas ransel di semak-semak dekat masjid, ketika selesai mengambilnya, kemudian terdakwa pulang kerumah adiknya dan meletakkan tas itu dikamar belakang.
Setelah itu terdakwa pergi ke rumah temannya di Tanjung Ucang untuk menginap disana. Keesokan harinya terdakwa terdakwa mencari sarapan, setelah selasai kemudian terdakwa berkeliling keliling kota Batam.
Sesampainya di minimaket di Tanjung Uncang, terdakwa langsung diamankan oleh anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, pukul 15.30 WIB, Selasa (7/4/2020).
Terdakwa mengaku menyimpan tas itu dikamar belakang dirumah adiknya. Polisi menemukan tas, saat di bongkar ditemukan isinya 4 paket besar sabu yang dibungkus plastik warnah biru merk Guanyinwang Chinese Tea denga berat total 4.060 gram.
SAHRUL
Comment