BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Sudiyanto dituntut 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Dia dianggap bersalah menjadi kurir 4,06 Kilogram narkotika jenis sabu.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Mona Amelia dalam sidang yang digelar secara teleconfrance, Selasa (11/8).
Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Terdakwa terbukti bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman Jenis Sabu yang beratnya melebihi dari 5 gram,” ujar jaksa.
“Menuntut terdakwa dengan tuntutan 16 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar digantikan dengan hukum delapan bulan kurungan,” lanjut Jaksa.
Atas tuntutan itu terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Djauhar Setyadi menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
Comment