BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Barang seludupan milik Ahang yang telah ditangkap oleh jajaran Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang (20/3) yang lalu. Resmi dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Berdasar pantauan dilapangan, ribuan dus minuman beralkohol ini dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. Sementara itu, barang seperti kursi, lemari, meja, bawang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Harry Ahmad Pribadi, SH mengatakan dilakukan pemusnahan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Yang sebelumnya sudah di putuskan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, yang menyebutkan bahwa barang bukti yang diseludupkan oleh KM. Karisma Indah harus dimusnahkan.
“Ini barang seludupan dari KM. Karisma Indah, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap setelah di putus oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,” kata Harry saat diwawancarai awak media usai melakukan pemusnahan barang seludupan di Dompak, Rabu (21/12)
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan antara lain gula pasir sebanyak 820 karung, beras sebanyak 1.811 karung, 3 palet karpet, 60 buah kursi plastik, 1 buah kulkas, 2 set kursi sofa, 8 buah lemari kursi baju, 35 buah kasur, bir merk Tiger sebanyak 900 dus, bir merek ABC sebanyak 738 dus, bir merk Heineken sebanyak 1.683 dus, 85 ball rokok tanpa cukai dan 534 sak bawang merah.
Lebih lanjut dikatakan Harry, dilakukan pemusnahan barang bukti di Dompak, mengingat barang bukti yang sangat banyak, maka dimusnahkan di Dompak dan tidak memungkinkan untuk dimusnahkan di Lapangan Kantor Kejari Tanjungpinang.
Sebelumnya, di halaman Kantor Kejari Tanjungpinang juga dilakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu 1288,89 gram, Ganja 45,197 gram, pil ekstasi 105 butir. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan dari perkara tahun 2015 dengan perkara tahun 2016.
(SAHRUL)
Comment