Barang Bukti Senilai 5 Miliar Dimusnahkan

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kembali melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (31/1) di TPA Ganet Tanjungpinang.

Barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan senilai Rp 5 miliar diantara pakaian jadi, dokumen surat jalan, pita, jam, kosmetik dan CCTV. Selain itu turut juga dimusnahkan narkotika jenis sabu seberat 584,47 gram, 33,2 gram ganja dan 10 butir pil ekstasi, timbangan, dan alat hisap serta pancis.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Ahelya Abustam mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut telah berkekuatan hukum yang merupakan hasil tangkapan Polres dan BNN Tanjungpinang November-Desember 2018.

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk menghindari penumpukan dan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebelumnya sejumlah barang bukti hasil tangkapan kemarin juga sudah di musnahkan dan hari ini dilakukan pemusnahkan kembali.

“Saya minta kepada Kasipidasus dan Kasipidum untuk menyegerakan. Seminggu setelah menerima putusan PN harus dimusnahkan,” kata Ahelya.

Ramdan/Redaksi

Pos terkait

Comment