Barang Bukti Hasil Kejahatan Dimusnahkan

  • Whatsapp
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang didampingi Wakil Wali Kota Tanjungpinang melijat barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang musnahkan barang bukti hasil kejahatan berbagai jenis yang sudah inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Jalan Ganet, Jumat (9/11).

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu 1,12 kilogram, ganja 2,86 kilogram, pil 256 butir, putaw sebanyak 0,25 gram, uang palsu 72 lembar dan minuman berakohol 4647 dus.

Selain itu, juga dilakukan pemusnahan kosmetik, alat elektronik, kasur dan sepatu.

Pemusnahan barang narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air, minuman berakohol dimusnahkan dengan menggunakan alat berat dan barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Karena putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan, jadi kita selaku jaksa sebagai pelaksana eksekusi pada hari ini melaksanakan keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkap Kajari Tanjungpinang Aheliya Abustam disela-sela pemusnahan barang bukti tersebut.

Dia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan kasus tahun 2017 lalu, dari wilayah Tanjungpinang dan Bintan.

Kedepan, lanjut dia, pihaknya mendukung program Jampidum untuk zero tunggakan barang bukti.

“Jadi setiap barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, tidak menunggu banyak langsung kita diperintahkan untuk dimusnahkan,” tukasnya.*

Pos terkait

Comment