Bandar Ekstasi di Tanjungpinang Diringkus

  • Whatsapp
Ilustrasi (F-Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus satu bandar ekstasi yang mengedarkan ekstasi di tempat hiburan malam wilayah setempat.

Pelaku HAP diamankan di rumahnya jalan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari pada Jum’at (5/7) kemarin.

Bacaan Lainnya

Ditangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 152 butir ekstasi.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Dwi Ramadhanto mengatakan, penagkapan HAP berawal diamankan RZ di Jalan Peralatan, Batu 7. Ditangan RZ diamankan barang bukti 10 butir ektasi.

Lalu, pihaknya melakukan pengembangan, kembali mengamankan pelaku H di Jalan Ganet dengan barang bukti 2 butir ektasi.

“Dihari yang sama kita kembangkan maka mengarah kepada tersangka HAP,” ujarnya kepada awak media, Selasa (9/7).

Pihaknya langsung bergerak cepat dan meringkus HAP dirumahnya. “Kita amankan ektasi sebanyak 152 butir yang terdiri dari 147 butir warna biru dan lima butir warna kuning,” ujarnya.

 

Dia mengatakan, berdasar hasil intrograsi barang bukti sebanyak itu akan diedarkan di Tanjungpinang.

“HAP mengakui ekstasi akan diedarkan di THM (tempat hiburan malam) dan dia mengakui sebagai bandar,” katanya.

Pihaknya, masih melakukan pengembangan dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.

Sebelumnya, lanjut dia, pihaknya pada Kamis, 4 Juni 2019 sekira pukul 23.00 WIB, juga mengamankan satu terduga pengguna narkoba jenis sabu inisal MA.

MA merupakan target oprasi diamankan di kosan Setia Jaya, Jalan Kuantan.

“Barang bukti sabu kita amankan 0,15 gram yang disimpan dibawah tempat tidurnya,” ujarnya.

Dia menambahkan, dimalam yang sama juga pihanya mendapatkan informasi ada orang yang mencurigakan di daerah batu 7 melakukan transaksi narkoba.

“Dari informasi itu kita lakukan penyelidikan dan didapatkan tersangka CT di batu 7 tepatnya di samping Embas mengamankan sabu 0,93 gram,” ujarnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika. Pelaku diancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.*

Pos terkait

Comment