Balas Budi Jadi Alasan Adul Ikut Bunuh Pensiunan TNI AL

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sidang lanjutan pembunuhan pensiunan TNI Angkatan Laut Arnold Tambunan dengan terdakwa Abdul alias Adul kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (8/8).

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Didepan majlis hakim, terdakwa mengaku sempat menolak permintaan Rasyid (almarhum) untuk membantu menghabisi nyawa Arnold, dengan alasan hukuman yang diterima akan berat.

“Dia (Rasyid) bilang tidak apa-apa, kita tanggung berdua,” katanya dalam persidangan.

Kemudian terdakwa tidak bisa menolak setelah Rasyid menjanjikan uang Rp 20 juta. Selain itu, terdakwa mau membantu Rasyid karena alasan balas budi.

Terdakwa Adul tertunduk

“Ada pribahasanya dia sudah banyak tolong saya, mulai makan, tempat tinggal dia tanggung semua, karena saya tidak ada keluarga di Tanjungpinang,” ujarnya.

Setelah setuju, lanjut dia, Rasyid mengatakan jenazah korban dimasukan dalam seftic tank setelah dibunuh.

Dia menjelaskan, pada pagi harinya korban datang kerumah Rasyid dengan menggunakan sepeda motor, korban langsung menagih hutang kepada Rasyid.

Karena Rasyid tidak ada uangnya, keduanya sempat adu mulut. “Awal Rasyid yang mulai memukul dibagian kepala dengan besi dan (korban) langsung jatuh,” katanya.

Dia melanjutkan, setelah Rasyid kewalahan melawan korban, dia berinisiatif untuk membantu Rasyid memukul korban. “Saya mukul bagian kaki, lebih kurang lima atau enam kali,” ujarnya.

Setelah itu, Rasyid mengecek kondisi korban sudah meninggal dunia. Rasyid langsung memerintahnya untuk membuka tutup seftic tank. S

Rasyid sendiri membugkus terdakwa dengan plastik hitam. “Arnol langsung dimasukan dalam seftic tank,” ujarnya.

Dia mengakui sempat diperiksa penyidik Polres Tanjungpinang sebelum Rasyid meninggal dunia karena kecelakaan usai diperiksa polisi.

“Sempat di panggil polisi, saya tidak mengakuinya, saya ketakutan saat itu,” ujarnya.

Selain itu, setelah meninggalnya Rasyid, dia mengakui bersalah, sehingga sempat menyampaikan kepada anak buah atau pekerja Rasyid bahwa jenazah korban berada dalam seftic tank.

“Saya sampaikan waktu kenduri, supaya terbongkar,” katanya.

Tetapi, tambah dia, keberadaan jenazah korban dibongkar polisi setelah enam bulan berlalu. “Saya sangat menyesal pak,” ujarnya.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, ketua majlis hakim Acep Sopian Sauri didampingi hakim anggota Santonius Tambunan dan Guntur Kurniawan menunda sidang hingga satu pekan mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa.

SAHRUL

Pos terkait

Comment