BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan telah memanggil dan klarifikasi anggota Ad Hok Pemilu, di PPS Kelurahan Kijang Kota yang dilaporkan melanggar kode etik pemilu.
Komisioner KPU Bintan Haris Daulay mengatakan, dari pemeriksaan dilakukan anggota PPS membagikan cuplikan video warga mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan itu tanpa sengaja.
“Itu dilakukan oleh bersangkutan tanpa adanya unsur kesengajaan,” ujarnya saat diwawancarai awak media Rabu (7/10).
Menurutnya, yang bersangkutan tidak menyadari video yang dibagikan itu mengandung unsur yang opini yang melanggar netralitas.
“Hasil klarifikasi bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui dan juga tidak ada yang mengingatkan dan bersangkutan bersedia untuk menghapus vidio di media sosial,” ujarnya.
“Saat ini yang yang bersangkutan telah mengundurkan diri. Atas pertimbangan pribadi ia mengundurkan diri, tanpa kita berhentikan,” tambahnya.
Ia mengimbau, kepada penyelenggara Pemilu untuk menegakan integritas dan menjaga netralitas sebagai penyelenggara.
Comment