Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, terdakwa dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Zaldi Akri 8 tahun 6 bulan penjara.
Atas putusan itu, penasehat hukum terdakwa Andi Rifai Ibrahim dan Raja Asman menerima putusan itu, sedangkan jaksa fikir-fikir selama tujuh hari.
Sebelumnya, terdakwa Asun, ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polres Tanjungpinang nomor: SPDP/52/VII/ 2018/Resnarkoba tanggal 21 Juli 2018 yang dikeluarkan mantan Kasat narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendi Ali.
Asun ditangkap polisi setelah Satnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap Ijak Khung alias Apek pemilik Ekstasi.
Atas penangkapan tersebut, anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap tersangka Aman alias Asun di rumahnya Jalan Rawasari Tanjungpinang, Kamis (19/7/2018).
Dari penyelidikan kasus narkoba Aman alias Asun, tersangka mengaku ke Polisi, sebagai penjual 30 butir pil ekstasi merk Redbull ke tersangka Ijak Khung alias Apek.
Pada penangkapan tersangka Aman, polisi juga berhasil mengamankan 2 paket sabu, 4 butir ekstasi merk Redbull dan Minions serta 8 butir Pil Erimin 5 dari tersangka.
Comment