Astaga! Dua Emak-emak Bersama Pria Lakukan Pesta Terlarang

  • Whatsapp
Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang Efendri Ali (Dua dari kanan)

Sebelumnya, polisi juga menangkap pengedar sabu lainnya inisial AM ditangkap di Jalan Raya Uban. MS ditangkap di Batu 7. Sedangkan AZ ditangkap di Batu 5 Tanjungpinang (29/9/2018).

Dia menambahkan, 10 orang pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bacaan Lainnya

Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar. (Rls)

Pos terkait

Comment