Astaga! Dua Emak-emak Bersama Pria Lakukan Pesta Terlarang

  • Whatsapp
Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang Efendri Ali (Dua dari kanan)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang menagkap 10 orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Tanjungpinang.

Mereka terdiri dari empat perempuan masing-masing berinisial Rn (36 tahun), RW (33 tahun), RSH (29 tahun) dan EN (23 tahun)

Bacaan Lainnya

Kemudian lima orang laki-laki masing-masing berinisial AH (42 tahun), AM (38 tahun), AZ (30 tahun),RH (37 tahun), MS (29 tahun) dan SI (39 tahun).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Efendri Ali mengatakan, mereka ditangkap dibeberapa tempat di Tanjungpinang.

Awalnya, pihaknya menagkap pelaku inisial AH pada Jumat, 19 Oktober 2019 pukul 01.25 Wib di depan Swalayan Walcome.

Disaku celana AH, pihaknya mendapati barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 0,46 gram.

“Barang itu diakui didapat dari RN,” katanya saat pres rilis di Mapolres Tanjungpinang Rabu, (30/10)

Kemudian, lanjut dia, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menagkap pelaku RN. Pelaku ditangkap di Prum. Pinang Merah.

Pos terkait

Comment