Polisi mengamankan satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram yang disimpan dibawah karpet.
Dihari yang sama, polisi juga menagkap tiga pelaku sedang pesta narkoba di Jalan Handoyo. Mereka ada emak-emak berinisial RW dan RSH dan pria inisial SI.
Dari ketiga pelaku pihaknya mengamankan barang bukti dua paket diduga sabu seberat 0,83, satu buah pipet kaca bening di dalamnya diduga terdapat narkotika jenis sabu bekas sisa pakai dan Seperangkat alat hisap sabu.
Pada tanggal 23 Oktober 2018, lanjut mantan Kapolsek Tanjungpinang Timur itu, pihaknya kembali menagkap dua orang pelaku inisial RH dan EN.
Keduanya ditangkap disalah satu Hotel di Tanjungpinang. Pihaknya mengamankan 5 paket yang diduga sabu seberat 41,12 gram.
Selain itu, juga mengamankan satu linting diduga ganja dengan berat 0,71 gram dan satu paket diduga ganja seberat 0,71 gram.
“Barang bukti tersebut ditemukan di Tempat Kejadian Perkara dan juga di kediaman RH. Ketujuh pelaku saling berkaitan, RN adalah bandarnya” ucapnya.
Comment