Anggota DPRD Tanjungpinang Dituntut Satu Tahun Penjara

  • Whatsapp

Selanjutnya, dalam kontestasi Pileg terdakwa terpilih menjadi anggota DPRD Tanjungpinang, dalam surat keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih Anggota DPRD Tanjungpinang tahun 2019, tercantum nama terdakwa Rini Pratiwi dengan gelar akademik yang digunakan adalah MM.Pd.

Sampai terdakwa dilaporkan oleh saksi Pandi Ahmad Simangunsong ke Polres Tanjungpinang, terdakwa masih menggunakan gelar akademik MM.Pd.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan studi yang ditempuh seharusnya gelar digunakan oleh terdakwa adalah dengan singkatan M.M bukan M.Pd atau MM.Pd.

Pos terkait

Comment