Anggota DPRD Tanjungpinang Dituntut Satu Tahun Penjara

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Rini Pratiwi dituntut satu tahun penjara oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang itu juga dituntut membayar denda Rp 100 juta dan subsider enam bulan kurungan.

Jaksa Ardiansyah menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan gelar tidak sesuai atau palsu. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 68 ayat 3 Jo Pasal 21 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Bacaan Lainnya

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara satu tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 100 juta dan subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa dalam persidangan, Selasa (13/7).

Jaksa juga memaparkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan, terdakwa berbelit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Atas tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis. “Kami akan menyampaikan pembelaan,” katanya.

Sementara itu, ketua majelis hakim Boy Syailendra menunda sidang hingga satu pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

“Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 21 Juli 2021 mendatang,” kata hakim.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa, terdakwa menyelesaikan studi S2 di Universitas Kejuangan 45 Jakarta pada 10 Desember 2014 dengan memperoleh gelar Magister Manajemen Konsentrasi Manajemen Pendidikan.

Selanjutnya, terdakwa mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD Tanjungpinang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang dengan menggunakan gelar M.Pd.

Sebelum penetapan sebagai calon oleh KPU Tanjungpinang, terdakwa mengajukan perubahan gelar akademik yang mana semula terdakwa menggunakan gelar M.Pd kemudian diubah menjadi M.MPd.

Pos terkait

Comment