Anggota DPRD Dharmasraya Bantah Lakukan Perbuatan Tidak Menyenangkan

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, DHARMASRAYA – Pasca adanya laporan dari salah seorang dokter dari puskesmas Sungai Rumbai, Micke Ortunaida (35) beberapa waktu yang lalu, Kamis, (21/04) kemaren, Jajaran Polsek Sungai Rumbai memanggil dan memeriksa salah seorang anggota DPRD Dharmasraya dari partai Gerindra, Zilgani, SH.

Zilgani diperiksa oleh penyidik unit Reskrim Polsek Pulau Punjung selama 3.5 jam mulai Pukul 09.30 wib sampai pukul 13.00 wib itu terkait kasus pelecehan profesi yang dilakukanya terhadap Micke yang juga merupakan ibu Bhayangkari di jajaran kepolisian Polres Dharmasraya.

Kapolsek Sungai Rumbai Kompol Nasrul Efendi saat ditemui di ruang kerjanya menyebutkan, Pemanggilan hari ini adalah pemanggilan pertama terhadap Zilgani ke Mapolsek. Zilgani dimintai keterangannya menanggapi laporan salah seorang dokter terkait dengan dugaan pelecehan profesi dokter.

“Untuk hari ini, Status Zilgani pada pemanggilan tersebut merupakan pemeriksaan pertama sebagai saksi terlapor. Zilgani kita periksa selama 3 jam lebih, dan setidaknya akan ada tiga kali pemanggilan untuk mengetahui kepastian yang terjadi sebenarnya,” ungkap Kapolsek.

Disebutkan Kapolsek, sebanyak 16 pertanyaan diajukan penyidik kepada Zilgani untuk mengetahui seperti apa kejadian dan kronologis kejadian sebenarnya yang terjadi pada hari kejadian yang berbuntut adanya laporan dari salah seorang dokter terhadap dirinya.

Untuk sementara Zilgani diperiksa oleh Penyidik atas dugaan pasal 310 yakni perbuatan tidak menyenangkan, namun tidak menutup kemungkinan akan Zilgani juga akan dijerat dengan undang-undang ITE karena yang bersangkutan membuat status di media sosial Face Book yang berisi pencemaran nama baik terhadap dokter yang menjadi pelapor.

Dikatakannya, untuk tahap selanjutnya pihak polsek menunggu instruksi dari Kapolres karena kasus yang ditangani merupakan dari kalangan anggota dewan. “Kalau hanya orang biasa saja kita tidak perlu instruksi dari polres, tapi karena ini anggota dewan kita harus menunggu perintah berikutnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Zilgani menyebutkan, pemeriksaan pihak kepolisian terhadap dirinya merupakan sudah ketentuan dan tugas polisi dan sebagai warga negara yang baik dirinya memenuhi panggilan aparat kepolisian.

Dia mengakui selama pemeriksaan dia mendapatkan 16 pertanyaan seputar persoalan dirinya dengan dokter puskesmas yang melapor tersebut. Namun Zilgani tetap membantah kalau dirinya melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap dokter Micke, namun hanya menegur sebagai anggota DPRD karena dokter Micke terlambat menjalankan tugasnya.

“Saya tidak ada masalah, karena persoalan kami yang sampai kesini karena saya hanya menjalankan tugas saya seorang anggota dewan yang mengontrol dan mengawas instansi pemerintah karena tidak sesuai dengan pekerjaanya,” ungkapnya.

Saat ditanya, pada hari itu Zilgani berada disana sebagai anggota DPRD atau sebagai pasien, dirinya menyebutkan kalau dirinya datang ke Puskesma sebagai anggota dewan dan pasien karena hari itu dirinya melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai calon jemaah haji di Puskesmas tersebut.

Seperti dilaporkan sebelumnya, seorang dokter melaporkan anggota DPRD ke Polsek Sungai Rumbai dengan Nomor laporab LP/55/K/IV/2016/ Polsek, terkait dengan kasus perbuatan tidak menyenangkan dari seorang anggota dewan. (HENDRI PILIANG)

Pos terkait

Comment