46 Hari Tidak Masuk Kerja, Tiga PNS Pemko Tanjungpinang Akan di Pecat

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG – Akibat meminjam uang dengan kolektor, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak masuk kerja hingga 46 hari dan akan dipecat oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungpinang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Tanjungpinang, Raja Khairani mengatakan ada tiga PNS dilingkungan Kota Tanjungpinang karena sudah lama tidak masuk kerja. Menurutnya alasan ketiga PNS yang tidak masuk di karenakan masalah ekonomi, seperti meminjam uang di salah satu tempat perkreditan.

“Mereka selalu di kejar kolektor, sehingga selama 46 hari tidak pernah masuk kerja,” ungkapnya kepada awak media, Jum’at (22/4)

Khairani menambahkan, pemecatan sudah diajukan ke sekretaris daerah Kota Tanjungpinang untuk melakukan rapat mengenai kapan ketiga PNS akan di pecat akan dilakukan rapat bersama pihak terkait.

“Ini sudah dilakukan oleh tim kami sehingga ditemukan tiga orang PNS melanggar dan akan di pecat,” tuturnya

Ia juga menghimbau kepada seluruh PNS yang ada dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk tidak mengikuti karena dari Badan Kepegawaian Daerah Kota Tanjungpinang tidak main-main akan menindak tegas dengan cara pemecatan.(SAHRUL)

Pos terkait

Comment