Andi Cori Didakwa Pasal Berlapis

  • Whatsapp
Terdakwa pencurian plat baja sisa pembangunan Jembatan Dompak, Andi Cori Patahuddin dan terdakwa Andrie Usmar saat mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Zaldi Akri dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Andi Cori Patahudin dan Andrie Usmar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (5/8). Keduanya disidangkan terkait raibnya plat baja sisa pembangunan jempatan Dompak.

Keduanya didakwa jakasa penuntut umum (JPU) Zaldi Akri dengan pasal berlapis, melanggar pasal Pasal 363 ayat 1 angka 4 dan Pasal 362 KUHPidana.

Bacaan Lainnya

Dalam dakwaan, jaksa membeberkan kronologi raibnya plat baja, berawal terdakwa Andi Cori berniat untuk menjual plat baja sisa proyek pembangunan Jembatan 1 Pulau Dompak.

Kemudian, Andi Cori meminta Sarbudin untuk mencari pembeli pelat baja tersebut. Atas permintaan tersebut saksi Sarbudin menemui saksi La Mane di sebuah kedai kopi di kota Tanjungpinang.

Terdakwa pencurian plat baja sisa pembangunan Jembatan Dompak, Andi Cori Patahuddin dan terdakwa Andrie Usmar usai konsultasi dengan penasehat hukumnya

“Pada saat pertemuan tersebut saksi Sarbudin menyampaikan keinginan terdakwa Andi Cori bersama rekan-rekannya untuk menjual Pelat Baja yang ada di Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjung Pinang,” ujar jaksa saat membaca dakwaan.

Setelah pertemuan tersebut, terdakwa bersama Sarbudin langsung melihat pelat baja tersebut sebanyak 160 keping.

Selanjutnya, terdakwa Adi Cori bersama rekannya bertemu dengan saksi La Mane. Dalam pertemuan terdakwa mengatakan plat baja tersebut akan dijual Rp 300 Juta.

“Terdakwa meminta 100 Juta untuk tanda jadi atau uang muka pembelian plat baja,” ujarnya

Selanjutnya, saksi La Mane menawarkan seluruh pelat baja yang berjumlah lebih dari 100 lembar tersebut kepada saksi Ripin Siahaan dan saksi menyetujuinya.

Setelah ada kesepakatan tersebut, saksi Julyanta Mitra membuat surat pernyataan yang isinya terdakwa Andi Cori bersama saksi Julyanta dan saksi Sarbudin menyuruh saksi La Mane untuk membersihkan matrial plat besi dan baja yang ada di Tanjung Duku.

Setelah ditandatangani, saksi mengirimkan surat pernyataan tersebut kepada saksi Ripin Siahaan melalui pesan whatsapp, kemudian saksi La Mane meminta saksi Ripin untuk mengirim uang Rp 100 Juta.

Setelah mendapat uang sebesar Rp 50 Juta dari saksi Ripin melalui Mery Siahaan pada 30 Mei 2018, saksi La Mane langsung menitip uang tersebut kepada Sarbudin guna diserahkan kepada saksi Andi Cori.

Saksi La Mane kembali mneyerahkan uang Rp 50 Juta kepada terdakwa Andi Cori pada 3 Juni 2019 dan dibuat kwitansi.

Berdasar perhitungan dari Dinas Pekerjaan Umum, seluruh plat baja tersebut berjumlah lebih kurang 166 keping, tersisa dilokasi sebanyak 123 keping.

Jumlah plat baja yang dijual terdakwa Andi cori dan rekannya kepada Ripin dan dibawa ke tempat penampuungan besi tua di Jalan Nusantara, Kilometer 18, sebanyak 24 keping.

Selain itu, plat baja juga dibawa ke pembeli Sugi yang berada di Pelabuhan Sri Payung, Kilometer 6 Tanjungpinang sebanyak 12 keping. Plat baja tersebut juga ada dibawa ke tempat Among di Kilometer 5 sebanyak 63 keping.

“Hasil penjualan 12 Plat Baja oleh terdakwa Andi Cori dan terdakwa Andrie Usmar kepada saksi Sugi selaku pembeli sebesar Rp. 150 Juta,” ujar jaksa lagi.

Jaksa menambahkan, hasil penjualan plat baja sebanyak 63 keping kepada saksi Among, juga dibagi oleh terdakwa Andi Cori kepada saksi Syaiful, Sarbudin dan Julyanta masing-masing mendapatkan sebanyak Rp 18.400.000.

Setelah mendengar dakwaan tersebut, terdakwa Andi Cori dan Andrie Usamar tidak mengajukan eksepsi.

Ketua majlis hakim Acep Sopian Sauri didampingi hakim anggota Santonius Tambunan dan Guntur Kurniawan menunda sidang sampai Kamis (8/8).*

Pos terkait

Comment