Kesal Diputusin, Sebar Video Tak Senonoh Mantan, Begini Nasib Pria Ini

  • Whatsapp
Ilustrasi Sidang.Foto: Net

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Irpan Armady harus mendekam selama satu tahun di balik jeruji besi.

Hal tersebut sesuai dengan sidang putusan yang digelar di pengadilan negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (5/8).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan penjara,” ujar majlis hakim yang diketuai oleh Romauli Hotnaria Purba didampingi hakim anggota Eduart M.P Sihaloho dan Corpioner.

Terdakwa saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

 

Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

Namun, terdakwa patut bersyukur putusan tersebut lebih ringan dari tuntutam jaksa.
Dimana, sebelumnya dia dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Dicky Saputra.

Terdakwa menerima putusan yang telah dijatuhkan tersebut, sedangkan jaksa mengatakan fikir-fikir selama tujuh hari.

Diketahui, dalam uraian dakwaan terdakwa bersama kekasihnya sudah pacaran selama lima tahun.

Tetapi pada Desember 2018 lalu, terdakwa diputuskan oleh kekasihnya.

Setelah diputuskan, terdakwa merasa sakit hati dan mengancam akan menyebarkan video tidak senonoh yang sudah direkamnya jika kekasihnya tidak menuruti kemauannya untuk kembali pacaran.

Karena tidak menuruti, terdakwa langsung menyebarkan foto-foto melalui media sosial facebook.

Merasa malu, mantan kekasih terdakwa, melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib dan kini terdakwa merasakan akibat dari perbuatannya.*

Pos terkait

Comment