BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Andi M. Asrun Penasehat Hukum Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai penasehat hukum Pemerintah Provinsi Kepri, Rabu (25/9).
Melalui keterangan tertulis, menurut Andi Asrun, pengunduran diri tersebut untuk menghindari konflik kepentingan.
Dia mengatakan, tidak mungkin memberi bantuan hukum secara bersamaan kepada Nurdin Basirun dan sekaligus kepada pejabat-pejabat Pemprov Kepri yang diperiksa sebagai tersangka dan diperiksa sebagai saksi.
“Saya harus memilih membela Gubernue Kepri Non-aktif karena telah diminta oleh pihak keluarga pak Nurdin dan telah mendapat surat kuasa dari pak Nurdin,” ujarnya.
“Dalam posisi seperti ini tentunya saya berusaha keras untuk melakukan pembelaan hukum kepada klien saya, termasuk mengajukan saksi-saksi kepada penyidik dan dalam proses peradilan guna memberi keterangan yang dapat memperjelas posisi hukum Pak Nurdin dan sekaligus meringankannya,” tambah dia.
Dia mengapresiasi kepada Wakil Gubernur Kepri yang siap diperiksa KPK. “Saya acungkan jempol Wagub Kepri yang siap diperiksa KPK. Lebih bagus lagi jika Isdianto langsung bersurat ke KPK menyatakan bersedia jadi saksi untuk Pak Nurdin,” ujarnya.*
Comment