Anak Usia Dibawah 12 Tahun Dilarang Berangkat Keluar Daerah

  • Whatsapp
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad (Foto: Sahrul)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemerintah Provinsi Kepri melalui Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad akhirnya menetapkan Surat Edaran Nomor 558/SET- STC19/VIII/2021 terkait perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan transportasi umum, Senin (16/8).

Yang mana, dalam surat edaran tersebut tak hanya berisi ketentuan tentang perjalanan orang dalam negeri dan internasional saja.

Bacaan Lainnya

Namun, juga penegasan larangan pemerintah untuk anak berusia di bawah 12 tahun dilarang atau tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan (berangkat) antar kabupaten/kota ataupun Provinsi di Provinsi Kepri.

“Anak usia dibawah 12 tahun dilarang berangkat antar daerah se Provinsi Kepri,” ujar Ansar dikutip dari laman resmi Pemprov Kepri.

BACA JUGA:

Kejati Kepri Serahkan 300 Paket Beras untuk Warga Isoman

Namun begitu, lanjut Ansar pemerintah memberikan pengecualian bagi PPDN berusia di bawah 12 tahun yang melakukan perjalanan lintas provinsi masuk ke dalam wilayah Provinsi Kepri dengan alasan pindah mengikuti orang tua.

“Itupun dengan melengkapi persyaratan melengkapi diri dengan surat/sertifikat vaksin Covid-19 diwajibkan bagi PPDN berusia di atas 12 tahun, serta dalam hal PPDN sebagaimana dimaksud tidak/belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dari dokter pada fasilitas kesehatan Pemerintah,” jelas Ansar.

Tak hanya itu, persyaratan melengkapi diri dengan surat/sertifikat vaksin Covid-19
dikecualikan bagi pekerja pada kendaraan pelayanan distribusi logistik dan/atau barang, serta PPDN dengan keperluan mendesak.

BACA JUGA:

PPKM Level 3 Tanjungpinang Diperpanjang

Meliputi, pasien dengan kondisi sakit keras yang didampingi satu orang keluarga, ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi dua orang keluarga, dan pengantar jenazah non-covid-19 maksimal lima orang dengan dilengkapi dengan hasil negatif RT-PCR dan/atau Rapid Test Antigen.

“Tak hanya bagi bagi pelaku perjalanan dalam negeri saja, pelarang pemberangkatan anak dibawah 12 tahun juga diberlakukan untuk perjalanan orang ke luar negeri atau internasional,” jelas Ansar.

Pos terkait

Comment