Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Ahmad Jailani
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Ahmad Jailani
Comment