Amjon Akan Diberhentikan Tidak Hormat

  • Whatsapp
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepri Firdaus

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Amjon akan diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit di Pulau Bintan.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepri Firdaus mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan inkracht (putusan tetap) dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

“Surat putusan belum kita terima, kita masih menunggu, setelah itu baru kita proses secara aturan,” kata Firdaus saat ditemui usai apel di Kantor Gubernur Kepri, Senin (22/3).

Selanjutnya, pihaknya akan mengajukan Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH), karena pidana korupsi tidak bisa tolerir bagi PNS.

“PTDH itu menyangkut pidana terutama tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Amjon divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, selain itu juga didenda Rp 400 juta, subsider empat bulan kurungan.

Amjon terbukti melanggar pasal 2 Juncto Pasal 18 Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

SAHRUL

Pos terkait

Comment