Kasus korupsi diduga dilakukan dalam Kawasan Berikat PT HGI Semarang terkait impor bahan baku tekstil dari China melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Emas, Semarang.
Tindak pidana korupsi tersebut diduga melibatkan oknum Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kantor Pelayanan Semarang pada Bidang Fasilitas Pabean dan P2.
Kasus tersebut berkaitan dengan penjualan bahan baku tekstil impor PT HGI yang seharusnya diolah menjadi barang jadi dalam kawasan berikat sebelum diekspor.
BACA JUGA: Kejagung Sita 296 Bidang Tanah Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro
Akan tetapi, impor bahan tekstil tersebut tidak dilakukan pengolahan di dalam kawasan berikat, namun dilakukan penjualan di dalam negeri, sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian dan/atau keuangan negara.
Comment