Ada ASN Dirjen Bea Cukai, 9 Orang Dicekal Dalam Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Emas dan Priok

  • Whatsapp
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penyidik Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung mencegah tangkal (cekal) sembilan orang dalam penyidikan kasus penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (Kite) di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas 2015-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana merincikan sembilan orang dicekal diantaranya Direktur PT Eldin Citra inisial LGH, Pegawai Negeri Sipil inisial SWE, ASN Dirjen Bea Cukai inisial H, Direktur PT Kenken Indonesia inisial MRP, karyawan swasta inisial MNEY.

Selanjutnya, Mantan Direktur PT Hyup Seung Garmen Indonesia inisial PS, Kepala Produksi di PT Eldi Citra Lestari inisial ZM, Manajer Exim PT Hyup Seung Garmen Indonesia inisial JS dan Direktur CV Mekar Inti Sukses inisial TS.

BACA JUGA: Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Ketua SMSI Madina

“Keputusan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 07 Maret 2022 selama enam bulan, karena dugaan keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas 2015-2021,” Jelasnya dalam keterangan diterima, Senin (7/3/2022).

Ia menyampaikan, pencekalan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara tersebut.

“Demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud dari kesembilan orang tersebut dan apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, kesembilan orang tersebut masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia,” imbuhnya.

BACA JUGA: Lima Orang Jadi Korban Robohnya Pasar Ikan Tanjungpinang, Salah Satunya Ibu Hamil

Diketahui, kasus dugaan korupsi mafia pelabuhan ini telah naik status menjadi penyidikan. Hal itu didasari gelar perkara yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di ruang rapat Jampidsus.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 02 Maret 2021 terkait dengan Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2015 s/d 2021.

Pos terkait

Comment