BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV, mengamankan KM Lintas Laut 4 yang diduga melakukan pelanggaran Undang Undang Pelayaran di Perairan Pulau Penyengat Tanjungpinang Kepulauan Riau, Selasa (14/3).
Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV menjelaskan KM Lintas Laut 4 GT 26 diamankan tim WFQR Lantamal IV pada posisi 0’55 130”U – 104’26 273″T. Kapal kargo kayu yang berlayar dari pulau Sambu dengan tujuan Tanjungpinang, dengan lambung kapal berwarna abu-abu dan bakap berwarna putih berbendera Indonesia dengan pemilik “MA”.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap muatan kapal, diketahui kapal mengangkut 14 batang besi H beam, 26 batang besi H beam, 62 lembar seng P.520 m, 7 lembar rabung seng, 34 unit bar bending, 1 unit bar cutter,” ungkap Danlantamal.
“Tim WFQR Lantamal IV yang melaksanakan pemeriksaan menemukan beberapa pelanggaran diantaranya nakhoda berlayar tanpa SPB karena SPB yang ada atas nama “H” namun kenyataannya “H” tidak ada di kapal, saat diperiksa kapal dinakhodai oleh “M” yang tidak memiliki SKK karena jabatan sebenarnya adalah KKM dan kapal dilengkapi dengan sertifikat alat keselamatan kapal namun secara fisik nihil,” imbuhnya.
Laksma TNI S. Irawan menegaskan kepada seluruh masyarakat Kepri dalam melaksanakan aktivitasnya dilaut agar mentaati peraturan perundang-undangan yang ada demi keselamatan dan tertib administrasi. TNI AL yang memiliki kewenangan penegakan hukum dilaut tidak akan segan-segan menindak setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan.
Kapal beserta seluruh ABK dan muatan dibawah pengawalan tim WFQR Lantamal IV dibawa menuju dermaga Yos Sudarso Mako Lantamal IV Tanjungpinang guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
(REDAKSI/ Dispen Lantamal IV).
Comment