Sidang 3 Kali Ditunda, Hakim Berang

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sidang perkara tindak pidana narkoba yang beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kembali ditunda.

Diketahui kasus narkoba ini, melibatkan terdakwa Idrizal Efendi Alias Idris (26) Edo Ronaldi alias Edo (24) yang ditangkap Badan Nasional Narkotika (BNN) Republik Indonesia yang berempat di Bengkel Taya Ban jalan Gatot Subroto Kilometer 5 bawah, Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Saat penagkapan terhadap terdakwa, juga diamankan 72 kilogram sabu dan 88 ribu pil ekstasi, yang semuanya disimpan dalam ban mobil.

Penundaan ini membuat Ketua Hakim yang menyidangkan perkara ini menjadi berang. Pasalnya, penundaan sudah tiga kali.

Jaksa Penuntut Umum, Haryo Nugroho mengatakan ditundanya tuntutan terhadap terdakwa karena surat tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) belum turun.

“Kami belum dapat membacakan tuntutan dari kedua terdakwa Namun kami sudah mendapat kabar tetapi, belum didistribusikan kepada kami,” kata Haryo dipersidangan, Rabu (8/3)

Sementara itu, Ketua Majlis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo mengatakan akan mengambil sikap terhadap penundaan ini. Pihaknya akan meyurati Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dengan tembusan ke Kejati Kepri dan Kejaksaan Agung RI.

Karena masa tahanan kedua terdakwa ini berakhir pada tanggal 2 April 2017.

‎”Jika pada sidang berikutnya Jaksa Belum dapat membacakan tuntutan kedua terdakwa maka Majelis Hakim akan bermusyawarah dan mengambil sikap terkait dengan tuntutan yang tidak dapat dibacakan itu,” pungkasnya

(SAHRUL)

Pos terkait

Comment