BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Tiga terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bahan Bakar Minyak (BBM), Jasa Service serta suku cadang untuk Puskesmas Keliling (Puskel) tahun 2013 Dinas Kesehatan (Dinkes) Kapubaten Kepulauan Anambas (KKP) akhirnya memasuki babak akhir.
Ketiga terdakwa yakni Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Anambas, Said Moh Damri, terdakwa Yuri Destarius selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan terdakwa Syarifuddin selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Baca Juga :
Korupsi Puskel Anambas, Ini Ancaman Hukuman Bagi Mantan Kadinkes Anambas Dkk
Ketiga terdakwa divonis bervariasi. Ketua Majlis Hakim, Santonius Tambunan menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider Penuntut umum,” kata Ketua Majlis Hakim di persidangan, Selasa (28/2)
Said Damri divonis 1 tahun 8 bulan penjara, dengan denda Rp 50 Juta, jika tidak mampu membayar maka diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang penganti sebesar Rp 350 Juta, jika tidak mampu membayar maka harta benda terdakwa disita lalu dilelang untuk menutupi kerugian negara, jika tidak memiliki harta benda maka diganti dengan 2 tahun penjara.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yang sebelumnya menuntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 Juta dan subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, Yuri Destarius diganjar 4 tahun penjara dengan denda Rp 50 Juta, jika tidak mampu membayar maka diganti dengan 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Yuri harus membayar uang penganti Rp 851,2 Juta, jika tidak mampu membayar maka harta benda terdakwa disita lalu dilelang untuk menutupi kerugian negara, jika tidak memiliki harta benda maka diganti dengan dua tahun penjara.
Selain itu, Terdakwa Syarifuddin diganjar satu tahun penjara, denda Rp 50 Juta, jika tidak mampu membayar maka diganti dengan 3 bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 Juta dan subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan ini terdakwa Sarifudin mengatakan menerimaa. Sementara itu, terdakwa Said Damri dan terdakwa Yuri mengatakan fikir-fikir, demikian pula dengan Jaksa Syafri Hadi.
Sebelumnya, dalam uraian dakwaan, JPU juga menyatakan Said Damrie selaku pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama dua terdakwa lainnya didakwa telah menguntungkan diri sendiri, menyalah-gunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya dan menguntungkan orang lain, hingga merugikan negara.
Hal itu dilakukan terdakwa Yuri Destarius pada saat itu menjabat sebagai PPTK dari bulan Januari – Juni 2013 telah merealisasikan dana belanja BBM/ gas dan Pelumas sebesar Rp 1.067.155.500, untuk belanja pergantian suku cadang Puskel sebesar Rp 388 juta dan untuk belanja jasa Service Rp 182. 200.000 akan tetapi jumlah dana yang direalisasikan oleh terdakwa Yuri Destarius tidak sesuai untuk belanja BBM dan Pelumas tidak sesuai dengan jumlah yang masuk sesuai kebutuhan Puskel.
Dengan modus Jumlah BBM di DO (Delivery Order) tidak sesuai dengan jumlah BBM yang di Isi ke Puskel, banyaknya DO tidak sesuai banyaknya pengisian ke Puskel dan ada Puskel yang rusak tetapi ada DO pengambilan BBM, dan jumlah dana yang direalisasikan oleh terdakwa Yuri untuk pergantian suku cadang dan Service Puskel tidak sesuai dengan suku cadang yang di belanjakan oleh terdakwa Yuri untuk kebutuhan Puskel dan perbaikan jasa Service Puskel.
Sehinga dengan demikian terdakwa Yuri Detarius membuat SPJ untuk belanja BBM, Suku cadang dan jasa Service tidak sesuai dengan kebutuhan Puskel yang sebenarnya Pada tahun 2013.
Kemudian dalam pembuatan surat pertanggung jawaban untuk belanja BBM dibuat dengan tidak rill oleh terdakwa Yuri untuk dapat menutupi potongan-potongan dana untuk terdakwa Said Damrie.
“Modus yang dilakukan terdakwa Said Damrie merubah DO yaang rill atau nyata dengan menambahkan jumlah DO dan jumlah banyaknya BBM pada DO,” kata JPU di PN Tanjungpinang.
Terdakwa Yuri Detarius juga menerangkan bahwa Jasa Servis dan suku cadang , SPJ dilakukan dengan fiktif dengan memalsukan tanda tangan saksi Syahredi dan mengambil cap perusahaan saksi yaitu CV Kembang Raya tanpa sepengetahuan Syahredi.
Didalam SPJ terdakwa Yuri juga membuatkan berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan dan berita acara serah terima hasil pekerjaan dan ditandatangani oleh Terdakwa Syarifuddin tanpa melakukan pemeriksaan terhadap barang digantikan.
(SAHRUL)
Comment