BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Diduga tidak terima dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 54 bulan penjara, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKP), Radja Tjlak Nur Jalal emosi “ngebut meminta di foto” kepada awak media, Senin (27/2).
“Sini foto saya, sini foto saya,” kata Radja Tjlak dengan emosi sembari menarik kamera milik salah satu awak media ketika melakukan peliputan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Baca Juga :
Mantan Sekda Anambas Dkk, Dituntut 54 Bulan Penjara
Sebelumnya, dalam persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan subsider JPU melangar Pasal 3 Jo 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Meminta majlis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 Juta, dengan aturan jika tidak mampu membayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan,” kata JPU dipersidangan.
Selain itu, terdakwa Raja Tjlak yang juga sebagai Ketua Panitia Pembelian Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa Anambas juga dibebankan uang penganti Rp 1,49 Miliar. Jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita untuk menutupi kerugian negara, jika tidak memiliki harta benda maka diganti dengan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.
Baca Juga :
Radja Tjelak Nur Jalal Jalani Sidang Perdana Korupsi Mess Pemda Dan Asrama Mahasiswa Anambas
Untuk diketahui, terdakwa dituntut atas kasus dugaan korupsi pengadaan Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa Anambas mengunakan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD) tahun anggaran 2010 dengan pagu anggaran Rp 5 Miliar.
Atas perbuatan terdakwa, berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kerugian negara sebesar Rp 1,49 Miliar.
(SAHRUL)
Comment