Reggut “Kesucian” Anak Tiri, Sutyanto Diganjar 10 Tahun Penjara

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Menyetubuhi anak yang tidak lain adalah anak tiri, sebut saja Bunga (16), terdakwa Sutyanto diancam 10 Tahun penjara, Rabu (8/2)

Selain hukuman penjara, pria kelahiran 41 Tahun silam juga didenda Rp 800 Juta, dengan aturan jika terdakwa tidak mampu untuk membayarnya maka diganti dengan hukuman enam bulan kurungan.

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum, Zaldi Akhri menjerat terdakwa dengan Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan Persetubuhan dengannya,” kata JPU di persidangan yang digelar tertutup untuk umum.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan norma kesusilaan dan membuat anak menjadi trauma.

Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum, Muhammad Indra Kelana mengatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Sementara itu, Ketua Majlis Hakim, Corpioner menunda sidang hingga satu pekan mendatang.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa, perbuatan terdakwa terjadi pada Rabu (9/11) yang lalu, terdakwa mengunakan modus meminta korban untuk mencabut uban. Karena dirumah hanya ada korban dan pelaku, lalu korban merenggut kesucian korban.

(SAHRUL)

Pos terkait

Comment