Cabuli Murid SD Di Ruang Bekas UKS,Oknum Guru Di Anambas Diringkus Polisi

  • Whatsapp

Tersangka FD oknum Guru SD yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
(fistmw).

BAROMETERRAKYAT.COM,ANAMBAS – FD (28)
Seorang oknum guru honorer sekolah dasar
diringkus Polisi diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri, berinisial SA (12).

Pelaku melakukan aksi bejatnya didalam ruangan bekas Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di salah satu SD negeri di Kecamatan Siantan Tengah, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sutmuko membenarkan penangkapan tersebut.
FD ditangkap di kediamannya, Rabu (17/6) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pelaku sudah kami amankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Peristiwa asusila ini terjadi berawal saat momen kegiatan ekstrakurikuler latihan bernyanyi dan menari di luar jam belajar efektif,dilakukan sebanyak dua kali.

Pertama (Sabtu, 23 Mei 2026), sekitar pukul 08.00 WIB, korban SA (12) datang ke sekolah untuk latihan bernyanyi bersama pelaku. Sesampainya di lokasi, FD diduga menggiring korban ke dalam bekas ruang UKS tersebut.

“Saat itu korban diminta berbaring di atas matras dan menutup mata sebelum pelaku melancarkan aksi bejatnya. Usai kejadian, FD mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapa pun,” terang Kasat Reskrim

Kejadian Kedua, (Senin, 01 Juni 2026), sekitar pukul 10.00 WIB, korban SA (12) kembali ke sekolah untuk latihan menari persiapan acara perpisahan. Namun, latihan tersebut batal. Saat hendak pulang, FD diduga kembali membujuk korban masuk ke dalam bekas ruang UKS tersebut dan mengulangi perbuatan serupa.

Terbongkarnya kasus ini setelah keluarga korban merasa curiga dengan perubahan psikologis anak mereka.
Ibu korban, NY (40), kemudian membuat laporan ke Mapolres Kepulauan Anambas pada Senin (15/6)

Polisi mengamankan barang bukti pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, termasuk kaus, celana jeans, sweater, serta pakaian dalam.

Atas perbuatannya, FD dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pos terkait

Comment